Senin, 23 September 2013

Pakerjaan Rumah TIK


Fathanah Disebut Masih Punya Utang Rp 1,8 Miliar

  • Penulis : Dian Maharani
  • Senin, 23 September 2013 | 11:36 WIB


Terdakwa Ahmad Fathanah (kiri) ditemani istrinya Sefti Sanustika bersiap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
2
270


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah disebut masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar kepada pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose. Hal itu diungkapkan anak Pakurimba, yaitu Andi Revi, saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).

"Terakhir sisa Rp 1,8 (miliar) yang belum kembali," terang Revi.

Menurut Revi, Fathanah memang sering meminjam uang kepada ayahnya. Revi mengaku pernah lima kali mengantar uang dari ayahnya ke Fathanah, salah satunya senilai 180.000 dollar AS. Uang tunai itu diantarnya ke sejumlah tempat, di antaranya Hotel Kempinski dan Hotel Le Meridien, Jakarta.

"Saya lupa, ada Rp 300 juta, ada Rp 500 juta. Kemudian dia sudah kembaliin, lalu pinjam lagi," kata Revi.

Menurut dia, tidak pernah ada masalah sehingga ayahnya selalu bersedia meminjamkan uang berulang kali kepada Fathanah. Namun, Revi mengaku tak tahu tujuan Fathanah meminjam uang tersebut. Dia juga tidak mengetahui uang itu berasal dari uang pribadi ayahnya atau kas perusahaan PT Intim Perkasa.

"Bilangnya ke bapak saya. Saya cuma disuruh nganter (uang)," terangnya.

Menurut Revi, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007. PT Intim Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minyak ke wilayah Jakarta dan Makassar. Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu.

Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Pendapat saya mengenai berita tersebut :
          Berita diatas mendefisinikan bahwa Korupsi tidak hanya terjadi pada diri Ahmad Fathanah, tetapi juga Pemerintah atau Pejabat – Pejabat lain. Ahmad Fathanah adalah salah satu orang yang terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya  mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Ahmad Fathanah saiknya sadar diri bahwa perilakunya tidak baik.
 Ahmad Fathanah seharusnya tidak boleh korupsi, karena bisa membuat Negara tercemar atas perbuatan buruknya. Akibatnya dapat membuat malu seluruh Warga Negara walau pun hanya satu orang yang melakukan. Tapi sayangnya kebanyakkan Pemarintahlah  yang memulai awal dari korupsi tersebut.
Seharusnya semua pidana korupsi menyadarkan diri akan KORUPSI itu TIDAK BAIK dan TIDAK PATUT DI CONTOH oleh siapa pun.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar