Fathanah Disebut Masih Punya Utang Rp 1,8 Miliar
- Penulis : Dian Maharani
- Senin, 23 September 2013 | 11:36 WIB
Terdakwa
Ahmad Fathanah (kiri) ditemani istrinya Sefti Sanustika bersiap menjalani
sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin
(24/6/2013). | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
2
270
JAKARTA,
KOMPAS.com —
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian
uang Ahmad Fathanah disebut masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar kepada
pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose. Hal itu diungkapkan anak
Pakurimba, yaitu Andi Revi, saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).
"Terakhir sisa Rp 1,8 (miliar) yang belum kembali," terang Revi.
Menurut Revi, Fathanah memang sering meminjam uang kepada ayahnya. Revi mengaku pernah lima kali mengantar uang dari ayahnya ke Fathanah, salah satunya senilai 180.000 dollar AS. Uang tunai itu diantarnya ke sejumlah tempat, di antaranya Hotel Kempinski dan Hotel Le Meridien, Jakarta.
"Saya lupa, ada Rp 300 juta, ada Rp 500 juta. Kemudian dia sudah kembaliin, lalu pinjam lagi," kata Revi.
Menurut dia, tidak pernah ada masalah sehingga ayahnya selalu bersedia meminjamkan uang berulang kali kepada Fathanah. Namun, Revi mengaku tak tahu tujuan Fathanah meminjam uang tersebut. Dia juga tidak mengetahui uang itu berasal dari uang pribadi ayahnya atau kas perusahaan PT Intim Perkasa.
"Bilangnya ke bapak saya. Saya cuma disuruh nganter (uang)," terangnya.
Menurut Revi, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007. PT Intim Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minyak ke wilayah Jakarta dan Makassar. Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu.
Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terakhir sisa Rp 1,8 (miliar) yang belum kembali," terang Revi.
Menurut Revi, Fathanah memang sering meminjam uang kepada ayahnya. Revi mengaku pernah lima kali mengantar uang dari ayahnya ke Fathanah, salah satunya senilai 180.000 dollar AS. Uang tunai itu diantarnya ke sejumlah tempat, di antaranya Hotel Kempinski dan Hotel Le Meridien, Jakarta.
"Saya lupa, ada Rp 300 juta, ada Rp 500 juta. Kemudian dia sudah kembaliin, lalu pinjam lagi," kata Revi.
Menurut dia, tidak pernah ada masalah sehingga ayahnya selalu bersedia meminjamkan uang berulang kali kepada Fathanah. Namun, Revi mengaku tak tahu tujuan Fathanah meminjam uang tersebut. Dia juga tidak mengetahui uang itu berasal dari uang pribadi ayahnya atau kas perusahaan PT Intim Perkasa.
"Bilangnya ke bapak saya. Saya cuma disuruh nganter (uang)," terangnya.
Menurut Revi, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007. PT Intim Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minyak ke wilayah Jakarta dan Makassar. Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu.
Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/09/23/1136565/Fathanah.Disebut.Masih.Punya.Utang.Rp.1.8.Miliar
Pendapat saya mengenai berita
tersebut :
Berita
diatas mendefisinikan
bahwa Korupsi tidak hanya terjadi pada diri Ahmad Fathanah, tetapi juga Pemerintah
atau Pejabat – Pejabat lain. Ahmad Fathanah adalah salah satu orang yang terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang
dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan
harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS.
Ahmad Fathanah saiknya sadar diri bahwa perilakunya tidak baik.
Ahmad Fathanah seharusnya tidak boleh korupsi, karena bisa membuat Negara tercemar atas
perbuatan buruknya. Akibatnya dapat membuat malu seluruh Warga Negara walau pun
hanya satu orang yang melakukan. Tapi sayangnya kebanyakkan Pemarintahlah yang memulai awal dari korupsi tersebut.
Seharusnya semua pidana
korupsi menyadarkan diri akan KORUPSI itu TIDAK BAIK
dan TIDAK PATUT
DI CONTOH oleh siapa pun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar